masyarakat tidak akan ada bertemu langsung dengan petugas Samsat atau para Calo

Samsat Kabanjahe Gunakan Teknologi untuk Menghindari Pungli 

Di Baca : 961 Kali
Samsat Kabanjahe menggunakan teknologi Aplikasi Signal agar terhindar dari Pungli Senin (24/10/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Samsat Kabanjahe, Sumatera Utara untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) maka dari itu Korlantas Polri serta Pemerintah membuat Aplikasi Signal mempermudah masyarakat dalam pengesahan  STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Untuk itumemanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat yang lebih baik.

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. 
Aplikasi layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal :

1. Unduh aplikasi Signal di Play Store
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukkan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah.

7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric. Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank Sumut.

Dari itu maka masyarakat tidak akan adanya bertemu langsung dengan petugas Samsat atau para Calo sehingga terhindar dari pungutan liar (pungli). (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar